JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Utama resmi melaporkan Razman Arif Nasution ke Mabes Polri, pada Selasa (11/2/2025). Sang pengacara dijerat dengan tiga pasal sekaligus.
“Setidaknya, ada lebih dari dua orang yang dilaporkan, salah satunya pasti Razman. Kami jerat dengan tiga pasal,” ujar Maryono, Humas PN Jakarta Utara dikutip dari Intens Investigasi, pada Selasa (11/2/2025)
Pertama, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Kedua, Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
Ketiga, Pasal 217 KUHP tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.
Laporan itu, menurut Maryono, dibuat langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Ibrahim Palino. “Laporan kami buat atas perintah Mahkamah Agung,” tuturnya menambahkan.
Dalam laporannya, Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyertakan barang bukti berupa dua atau tiga video rekaman saat kericuhan terjadi di dalam ruang sidang, pada 6 Februari silam.
Laporan yang dibuat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipastikan Maryono tidak akan menghalangi persidangan pencemaran nama baik yang menjadikan Razman Arif Nasution sebagai terdakwa.