Namun, bukannya mendapat tanggapan positif, Reza justru menerima ancaman dari pihak terlapor yang menyatakan bahwa mereka akan mengungkap sesuatu di media sosial jika pertemuan tersebut tidak menghasilkan uang.
Terlapor kemudian meminta uang tutup mulut senilai Rp5 miliar. Karena merasa tertekan, Reza akhirnya mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas nama tertentu keesokan harinya. Tak hanya itu, pada 15 November 2024, ia kembali menyerahkan uang tunai senilai Rp2 miliar atas arahan terlapor. Dengan demikian, total kerugian yang dialami Reza mencapai Rp4 miliar.
Hingga saat ini, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya sudah memeriksa sebanyak 10 saksi.
"Kemudian, ada beberapa barang bukti yang sudah diamankan oleh penyidik, antara lain, flashdisk 2 buah, 1 bundel bukti tangkapan layar percakapan via WA, kemudian ada print out bukti transfer, print out bukti transaksi, ada salinan lembar kwitansi pembayaran, ada print out keterangan bukti transfer, kemudian ada beberapa flashdisk, dan juga ada beberapa handphone," pungkas Ade Ary.
(aln)