Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Oky Pratama Tak Gentar Hadapi Kasus Pemerasan

Ravie Wardani , Jurnalis-Kamis, 06 Februari 2025 |14:44 WIB
Oky Pratama Tak Gentar Hadapi Kasus Pemerasan
Oky Pratama Tak Gentar Hadapi Kasus Pemerasan (Foto: IG Oky)
A
A
A

"Klien kami telah membuat laporan di Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024 terhadap inisial NM dan kawan-kawan," ungkap Julianus.

Selain dugaan pemerasan, laporan tersebut juga mencantumkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Diduga kuat, mereka melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 27B ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjut Julianus.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement