JAKARTA - Melly Goeslaw ikut menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang menyatakan Agnez Mo terbukti melakukan pelanggaran hak cipta atas lagu Bilang Saja yang diciptakan oleh Ari Bias. Dengan putusan tersebut, Agnez Mo diwajibkan membayar denda sebesar Rp1,5 miliar kepada Ari Bias.
Tanggapan Melly disampaikan melalui unggahan di Instagram yang juga mendapat respons dari Agnez Mo. Melly mengaku heran dengan putusan tersebut, sebab menurutnya, berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, seharusnya pihak penyelenggara acara yang membayar royalti kepada pencipta lagu, bukan penyanyinya.
“Perasaan saya sudah jadi pencipta lagu 29 tahun, baru sekarang denger kejadian kayak gini. Karena menurut saya, sesuai dengan UU, setiap penyelenggara wajib membayarkan royalti pada pencipta lagu atas lagu yang dibawakan di acara yang diselenggarakannya. Jadi, promotor/EO yang bayar, bukan penyanyinya,” tulis Melly Goeslaw dalam unggahannya.
Melly pun mempertanyakan keputusan hakim yang memenangkan gugatan dari Ari Bias. Ia merasa semua saksi dalam persidangan memiliki pendapat yang sama dengannya, bahwa royalti seharusnya dibayarkan oleh penyelenggara acara yang mengundang penyanyi.