"Pidana untuk kasus ini bisa mencapai 15 tahun penjara. Bahkan jika dilakukan atas dasar suka sama suka, tetap dikenakan hukuman berat," jelasnya.
Hotman juga memberi contoh kasus serupa yang sebelumnya terjadi, di mana pelaku dijatuhi hukuman 9 tahun penjara meski dilakukan tanpa paksaan.
Hotman menekankan bahwa pelanggaran seperti ini tidak membutuhkan laporan resmi untuk diproses hukum. Jika pihak kepolisian mengetahui adanya kasus semacam ini, mereka dapat langsung menindaklanjutinya, seperti halnya kasus pembunuhan.
"Itu tidak perlu pengaduan. Kalau polisi tahu, sama seperti pembunuhan," tegas Hotman.
(aln)