JAKARTA - Proses perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven masih berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang yang berlangsung, Baim sebagai pemohon telah menyerahkan sejumlah besar bukti dan menghadirkan saksi untuk memperkuat dugaan perselingkuhan Paula.
Kuasa hukum Baim, Fahmi Bachmid, menjelaskan detail bukti dan saksi yang telah diajukan ke pengadilan.
"Sidang berjalan dengan baik. Kami tadi menambahkan 3 bukti, sehingga total ada 82 bukti, terutama berupa video, yang sebagian besar adalah video anak-anak," ungkap Fahmi usai sidang pada hari ini.
Fahmi juga menjelaskan bahwa jumlah saksi yang dihadirkan terdiri dari 11 orang, ditambah 3 ahli.
"Kami juga diminta untuk mendatangkan satu ahli tambahan. Saya akan berusaha untuk menghadirkan ahli tersebut," lanjutnya.