"Terkait laporan inisial IZ, NM dilaporkan dengan Pasal 240 dan 242 KUHP atas dugaan sumpah palsu. Kejadian ini berlangsung pada 8 Februari 2023. Ini kasus lama," jelas Nurma.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum menerima kabar mengenai kehadiran Nikita Mirzani untuk memenuhi panggilan pemeriksaan. Pihak kepolisian masih menunggu hingga waktu yang telah ditentukan sebelum menyatakan Nikita mangkir dari panggilan resmi tersebut.
"Yang jelas, penyidik masih menunggu karena sudah ada surat resmi dengan tanggal yang telah ditentukan," pungkas Nurma Dewi.
(aln)