"Penyidik masih menunggu. Waktu pemanggilan sudah dijadwalkan dan ditentukan untuk dimintai keterangan," lanjut Nurma.
Jika terbukti bersalah, Nikita Mirzani menghadapi ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun sesuai dengan pasal-pasal yang diterapkan dalam laporan tersebut.
Meski begitu, Nurma menegaskan bahwa kasus ini masih berada dalam tahap penyelidikan, meskipun sudah berjalan selama satu tahun.
"Pemanggilan ini adalah yang pertama untuk NM, dengan agenda klarifikasi dan masih dalam tahap penyelidikan," tutupnya.
(aln)