“Sehingga dari keterangan dua saksi tersebut, bisa diketahui apakah Agnez melakukan pelanggaran atau tidak,” ungkap sang kuasa hukum menambahkan.
Margareth Tacia Situmorang memastikan, kliennya akan kooperatif selama persidangan dengan mengacu pada regulasi perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pencipta lagu Ari Bias menggugat Agnez Mo atas dugaan pelanggaran hak cipta di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan itu menyusul laporan yang dilayangkan pencipta lagu Bilang Saja itu ke Bareskrim Polri, pada Juni 2024.*
(SIS)