Deklarasi ini didasarkan pada Pasal 77 Konstitusi Republik Korea, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengumumkan darurat militer jika diperlukan demi mengatasi situasi darurat nasional, perang, atau konflik bersenjata. Pasal tersebut juga mengatur bahwa selama masa darurat, tindakan khusus dapat diberlakukan, termasuk pembatasan terhadap kebebasan berbicara, pers, serta kebebasan berkumpul dan berasosiasi.
(aln)