Selain itu, kesepakatan tersebut juga menyatakan bahwa perjanjian tidak boleh dibatalkan sepihak. Bahkan jika salah satu pihak meninggal dunia, kewajiban tersebut harus diteruskan oleh ahli waris.
"Kesepakatan ini tidak akan berakhir dan/atau dibatalkan hanya atas permintaan salah satu pihak. Bahkan, jika salah satu pihak meninggal dunia, kewajiban ini harus diteruskan oleh ahli waris atau penerima hak masing-masing," jelas Denny.
Meski tidak menyebutkan siapa penulis klausul tersebut, Denny merasa keberatan dengan isinya. Hal yang sama dirasakan oleh Novi, yang akhirnya memilih meninggalkan mediasi tanpa kesepakatan.
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena memperlihatkan bagaimana isu pengelolaan dana donasi dapat menjadi polemik yang rumit. Denny sendiri menegaskan komitmennya untuk selalu membela kepentingan para donatur.
(aln)