Permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini diajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 10 Oktober 2024. Hal ini dilakukan karena pernikahan mereka yang dilangsungkan pada 10 Mei 2024 ternyata belum sah secara hukum negara.
Penyebabnya adalah status agama Mahalini yang belum diperbarui dalam data kependudukan. Setelah menjadi mualaf, Mahalini belum mengurus perubahan agama dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) menjadi Islam.
Akibatnya, pasangan ini belum memiliki buku nikah resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga perlu mengajukan itsbat nikah untuk melegalkan pernikahan mereka di mata hukum.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, sekaligus menjadi langkah penting dalam perjalanan rumah tangga mereka.
(aln)