Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Eks Manajer Fuji Divonis 2,6 Tahun Penjara Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 12 November 2024 |16:30 WIB
Eks Manajer Fuji Divonis 2,6 Tahun Penjara Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana
Eks Manajer Fuji Divonis 2,6 Tahun Penjara Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan manajer selebgram Fuji, Batara Ageng alias BA, akhirnya divonis dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).

Sidang putusan dimulai pada pukul 15.43 WIB dan dihadiri oleh Fuji sebagai korban, bersama kakaknya, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Turut hadir juga ibunda Batara Ageng, Arie Arsianthy.

Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Batara Ageng atas tindakan penipuan dan penggelapan dana milik Fuji. 

Batara Ageng, Eks Manajer Fuji Divonis 2,6 Tahun Penjara Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana
Batara Ageng, Eks Manajer Fuji Divonis 2,6 Tahun Penjara Kasus Penipuan dan Penggelapan Dana

"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja," ujar hakim ketua dalam sidang tersebut.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement