JAKARTA - Mantan manajer selebgram Fuji, Batara Ageng alias BA, akhirnya divonis dalam kasus penipuan dan penggelapan dana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (12/11/2024).
Sidang putusan dimulai pada pukul 15.43 WIB dan dihadiri oleh Fuji sebagai korban, bersama kakaknya, Fadly Faisal, Frans Faisal, serta kuasa hukum Sandy Arifin. Turut hadir juga ibunda Batara Ageng, Arie Arsianthy.
Dalam putusannya, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan kepada Batara Ageng atas tindakan penipuan dan penggelapan dana milik Fuji.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan dalam hubungan kerja," ujar hakim ketua dalam sidang tersebut.