Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang sebelumnya. Menurut hakim, Batara Ageng memiliki beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap sopan selama persidangan dan catatan hukum yang bersih.
Kasus ini bermula saat Fuji melaporkan BA ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan dana. Dalam kontrak kerja sama, dana yang diterima dari berbagai agensi seharusnya langsung ditransfer ke rekening Fuji.
Namun, Batara Ageng justru mengalihkan dana sebesar Rp1,3 miliar untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar angsuran apartemen, mobil, dan kebutuhan sehari-hari.
(aln)