Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Banding JPU Dikabulkan, Vonis Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Sabtu, 09 November 2024 |10:32 WIB
Banding JPU Dikabulkan, Vonis Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun
Banding JPU Dikabulkan, Vonis Ammar Zoni Bertambah Jadi 4 Tahun (Foto: Okezone)
A
A
A

Selain itu, Jon Mathias menyampaikan bahwa pihaknya akan menyiapkan kontra memori kasasi, karena JPU juga telah mengajukan kasasi terkait kasus ini. 

“Kami akan siapkan kontra memori kasasi karena jaksa sudah melakukan kasasi,” jelasnya.

Sebagai informasi, ini merupakan ketiga kalinya Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Aktor tersebut ditangkap di apartemennya di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Selasa (12/12/2023), setelah sebelumnya sempat menjalani rehabilitasi.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement