Menurut Ade Ary, sang selebgram menjerat pemilik akun medsos yang memfitnahnya dengan Pasal 27 A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE. “Selain itu, ada juga pasal pencemaran nama baik sesuai Pasal 311 dan 315 KUHP.”
Aaliyah Massaid diketahui telah bertemu dengan salah satu netizen yang memfitnahnya pada 2 Oktober silam. Mediasi antara kedua belah pihak digelar di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sangun Ragahdo selaku kuasa hukum Aaliyah saat itu mengatakan, netizen yang memfitnah kliennya adalah perempuan berusia 62 tahun. Fakta itu menurutnya, sulit dimengerti kliennya.
“Aaliyah dan suaminya gemas ya. Tapi karena mereka lebih muda ya tetap berusaha bersikap sopan saja,” tutur kuasa hukum Aaliyah Massaid tersebut.*
(SIS)