“Sekarang, kita serahkan semua prosesnya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, juga mengingatkan para figur publik agar lebih berhati-hati dalam menerima tawaran endorsement. Ia menegaskan pentingnya mengetahui produk yang dipromosikan untuk menghindari kemungkinan terlibat dalam promosi produk ilegal, seperti judi online.
“Kami mengimbau agar masyarakat, khususnya figur publik, berhati-hati terhadap motif promosi, apakah untuk uang atau lainnya. Penting untuk mengetahui apa yang dipromosikan,” jelas Ade Ary.
“Janganlah mempromosikan hal-hal yang jelas-jelas termasuk tindak pidana,” tegasnya.
(aln)