“Mempromosikan judi online sama saja dengan mengajak orang untuk terlibat dalam aktivitas yang merugikan, yang sering kali membuat pemainnya lupa diri dan malas bekerja,” jelasnya lagi.
Ade Ary belum merinci jadwal pemanggilan para pihak yang diduga terkait kasus ini. Namun, ia memastikan bahwa polisi akan memanggil pihak-pihak terkait guna memberantas tindak pidana judi online di Indonesia.
“Jika ada informasi terkait, pasti akan kami tindak lanjuti dengan pendalaman,” pungkasnya.
(aln)