“Jujur, saya tidak pernah lihat dan pegang buku nikah mereka. Dugaan saya, buku nikah yang dipamerkan itu hanya properti foto saja,” tuturnya.
Markus Hadi Tonoto menjelaskan, secara hukum Islam pernikahan kliennya sudah sah karena memenuhi tiga syarat: pengantin, mahar, dan wali. “Setelah itu mereka mau daftarkan pernikahan ya monggo saja.”*
(SIS)