Jika permohonan ini dikabulkan, Rizky Febian akan dapat mengurus akta nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA). "Jika pengadilan mengesahkan, penetapan tersebut akan dibawa ke KUA untuk diterbitkan akta nikah. Akta nikah itu adalah buku nikah," ungkapnya.
Dengan demikian, Rizky Febian dan Mahalini dapat memperbarui data mereka sebagai suami istri untuk keperluan pembuatan Kartu Keluarga (KK). "Alasannya, mereka telah menikah dengan saksinya dan ada peristiwa pernikahan. Permohonan ini diajukan untuk pembaruan kartu keluarga dan dokumen kependudukan," tambah Taslimah.
Sebagai informasi, Rizky Febian dan Mahalini resmi menikah di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta Selatan, pada 10 Mei 2024.
(aln)