Tak hanya itu, selama masa jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden, Raffi Ahmad juga berhak atas fasilitas kesehatan, meliputi pengobatan, perawatan, serta rehabilitasi penyakit.
Semua fasilitas di atas tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.*
(SIS)