Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Saksi Kasus Pengeroyokan, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik

Ravie Wardani , Jurnalis-Selasa, 29 Oktober 2024 |08:22 WIB
Jadi Saksi Kasus Pengeroyokan, Jefri Nichol Jawab 20 Pertanyaan Penyidik
Jefri Nichol. (Foto: IG Jefri)
A
A
A

"Korban membawa teman perempuan nah lanjut ada yang menyenggol, oleh karena itu dia bertanya ke yang menyenggol teman perempuannya, kemudian setelah itu, terjadi kasus yang dilaporkan," jelas Nurma.

"Kasus ini dilaporkan oleh orang lain berinisial HM, hari itu juga di jam 19.30 WIB dengan Pasal 351 tentabt Penganiayaan Berat dan 170 Pengeroyokan," tegas Nurma Dewi.

(qlh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement