"Korban membawa teman perempuan nah lanjut ada yang menyenggol, oleh karena itu dia bertanya ke yang menyenggol teman perempuannya, kemudian setelah itu, terjadi kasus yang dilaporkan," jelas Nurma.
"Kasus ini dilaporkan oleh orang lain berinisial HM, hari itu juga di jam 19.30 WIB dengan Pasal 351 tentabt Penganiayaan Berat dan 170 Pengeroyokan," tegas Nurma Dewi.
(qlh)