Jaksa mengungkapkan bahwa dana CSR yang dikumpulkan oleh Helena dari smelter swasta berasal dari PT Stanindo Inti Perkasa, dengan total transfer sebesar Rp 2,1 miliar yang dilakukan dalam tiga kali pengiriman.
Selain itu, mantan Direktur Utama PT Timah, Riza Pahlevi, mengungkapkan bahwa PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama Harvey Moeis merupakan pihak pertama yang menawarkan kerja sama sebagai smelter dengan PT Timah. Kesaksian Sandra Dewi diharapkan dapat memberikan informasi penting dalam kasus ini.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri