JAKARTA - Pengadilan Agama Tigaraksa menggelar sidang putusan cerai talak Andre Taulany terhadap Rien Wartia Trignia pada Selasa (24/9/2024).
Sayangnya, cerai talak Andre Taulany dengan nomor perkara 1668/ PDTG/2024/PA Tigaraksa itu ditolak oleh majelis hakim. Hal itu diungkapkan oleh Humas PA Tigaraksa, Ummi Azma.
"Majelis hakim menolak permohonan pemohon (Andre Taulany)" kata Ummi Azma di kantornya, Selasa (24/9/2024).
Berdasarkan pertimbangan hakim, alasan ditolaknya cerai talak yang diajukan Andre Taulany itu dikarenakan tidak memenuhi pasal UU Perkawinan.