Tak hanya itu, JPU juga menilai selama persidangan tak ada keadaan yang meringankan YA.
"Keadaan meringankan bagi terdakwa, tidak ada keadaan meringankan," kata Jaksa.
Namun, hakim ketua PN Jaktim memberikan kesempatan YA untuk menyiapkan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan tersebut.
Sebagaimana diketahui, sidang kasus kematian Dante sudah digelar sejak 27 2024 lalu. Sidang pun semakin dekat dengan agenda putusan hakim terhadap YA.
Dante sendiri meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.