Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan Usai Tebar Ancaman ke Wartawan

Ravie Wardani , Jurnalis-Jum'at, 06 September 2024 |07:32 WIB
Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan Usai Tebar Ancaman ke Wartawan
Bodyguard Atta Halilintar Dilaporkan Usai Tebar Ancaman ke Wartawan (Foto: IG Atta)
A
A
A

Adapun laporan tersebut teregister dalam nomor perkara LP B/2740/IX/SPKT.Polres Mertro Jakarta Selatan.

Deolipa mengatakan kalau mantan pengawal Atta itu terancam melanggar dua Pasal yaitu Pasal Umum dan Pasal Khusus.

"Kalau Undang Undang Pers ada yang 2 tahun, 3 tahun, kalau Undang Undang KUHP 2 tahun 8 bulan. Jadi ada dua Pasal, Pasal Umum dan pasal Khusus. Pasal Umum KUHP dan Pasal Khususnya UU Pers," pungkasnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement