Adapun laporan tersebut teregister dalam nomor perkara LP B/2740/IX/SPKT.Polres Mertro Jakarta Selatan.
Deolipa mengatakan kalau mantan pengawal Atta itu terancam melanggar dua Pasal yaitu Pasal Umum dan Pasal Khusus.
"Kalau Undang Undang Pers ada yang 2 tahun, 3 tahun, kalau Undang Undang KUHP 2 tahun 8 bulan. Jadi ada dua Pasal, Pasal Umum dan pasal Khusus. Pasal Umum KUHP dan Pasal Khususnya UU Pers," pungkasnya.
(aln)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri