Adapun laporan tersebut teregister dalam nomor perkara LP B/2740/IX/SPKT.Polres Mertro Jakarta Selatan.
Deolipa mengatakan kalau mantan pengawal Atta itu terancam melanggar dua Pasal yaitu Pasal Umum dan Pasal Khusus.
"Kalau Undang Undang Pers ada yang 2 tahun, 3 tahun, kalau Undang Undang KUHP 2 tahun 8 bulan. Jadi ada dua Pasal, Pasal Umum dan pasal Khusus. Pasal Umum KUHP dan Pasal Khususnya UU Pers," pungkasnya.
(aln)