JAKARTA - Irish Bella ikut mengomentari vonis majelis hakim yang diberikan pada mantan suaminya, Ammar Zoni terkait kasus narkoba untuk yang ketiga kalinya. Diketahui Ammar Zoni telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Irish Bella mengaku prihatin lantaran Ammar tidak direhabilitasi melainkan harus mendekam di penjara selama tiga tahun. Namun di sisi lain, wanita yang akrab disapa Ibel itu justru merasa lega.
Sebab, vonis hakim dalam persidangan beberapa waktu lalu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Ammar Zoni, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
"Iya pastinya turut prihatin, tapi ada agak leganya juga karena kan tuntutannya 12 (tahun), sampai akhirnya keputusannya tiga tahun ya termasuk ada sisi baiknya dari kabar ini," ujar Irish Bella dikutip dari tayangan Pagi Pagi Ambyar, Jumat (30/8/2024).
Ibu dua anak ini tak memungkiri jika dirinya sempat kaget mendengar informasi mengenai tuntutan hukuman kepada mantan suaminya karena diduga sebagai penjual dan pengedar. Setelah tuduhan itu tak terbukti, Irish Bella pun turut merasa lega.
"Iya, shock. Shock banget. Ya alhamdulillah pas dengar kabarnya kalau tidak terbukti kan lega banget ya," ungkapnya.
Meski tidak seberat tuntutannya, Irish Bella memahami bahwa hukuman tiga tahun tetap terasa berat. Dengan segala kondisi yang terjadi atas kasus ini, Irish Bella tetap berusaha mengambil hikmahnya dan mensyukurinya.
"Jadi memang sebenarnya berat dengar 3 tahun tapi sebenarnya aku lebih lega sih karena tuntutannya jauh lebih berat, berita yang sebelumnya lebih berat, jadi ya banyak yang disyukuri lah dari kasus ini," jelasnya.