JAKARTA - Terdakwa Yudha Arfandi (YA) menjalani sidang kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (29/8/2024).
Kepada hakim, YA mengaku salah usai menenggelamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam renang Palem, Duren Sawit pada 27 Januari 2024.
Awalnya, Yudha membenarkan kejadian yang terekam dalam CCTV di TKP, termasuk, jumlah Yudha menenggelamkan Dante.
"Iya (betul, kecuali yang 54 detik). (Yang 54 detik) ada dua sisi, ada yang dia berenang," kata Yudha Arfandi dalam persidang.
Yudha mengatakan, ia menenggelamkan untuk melatih pernapasan Dante guna tak mudah panik saat berenang. Apalagi, ia tahu bahwa Dante takut air.
"Saya hanya (ingin) untuk melatih napas dan (buat Dante) tidak panik. Saya hanya mau dia tidak panik aja," lanjut Yudha.
Lebih lanjut, Yudha mengakui jika sebenarnya dirinya tidak terlalu paham bagaimana cara melatih anak berenang.
Namun, ia mengklaim melakukan hal itu demi menghilangkan trauma Dante terhadap air.
"Tidak (mengerti) yang mulia," ucap Yudha.
Yudha juga mengaku tak tahu kondisi Dante saat itu belum siap untuk menyelam ke dalam air dengan rentan waktu berdekatan.
"Tidak tahu yang mulia. Saya kurang tahu juga, saya sama- sama (dengan Dante) menghitung 1, 2, 3," lanjut Yudha.
"Kalau tangan dia masih di pinggir harusnya dia tidak siap," timpal hakim.