JAKARTA - Polisi membeberkan sejumlah akun media sosial yang dilaporkan oleh Aaliyah Massaid ke Polda Metro Jaya pada 22 Agustus 2024. Diketahui, Aaliyah Massaid melaporkan beberapa akun media sosial yang sempat menyebutnya hamil di luar nikah.
Dalam konferensi pers hari ini, Senin (26/8/2024), Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam menyebutkan dua buah akun TikTok dan satu akun YouTube yang dianggap sudah keterlaluan menyinggung soal kehormatan Aaliyah sebagai wanita.
"Ada namanya, ada tiga akun. Akun TikTok yang dilihat oleh pelapor adalah @esmeralda_9999 dan @medialestar. Dan akun YouTube yang dilihat oleh pelapor adalah @infomedia3180," ujar Kombes Pol Ade Ary.
"Itu isinya dugaan peristiwa yang dilaporkan, oleh pelapor saat membuat laporan ke Polda Metro Jaya (soal isu hamil di luar nikah)," sambungnya.
Sampai saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami sosok di balik akn tersebut. Bahkan, Aaliyah sendiri melaporkan pemilik akun tersebut terkait kasus pencemaran nama baik dengan pidana maksimal enam tahun penjara.
"Peristiwa dugaan pidana yang dilaporkan oleh saudari AM adalah tentang peristiwa pencemaran nama baik oleh media elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 27A juncto 45 ayat 4, UU no. 1 tahun 2024 tentang ITE itu ancaman pidananya dua tahun," ujar Ade.