"Kemudian pasal 310 KUHP ancaman pidana sembilan bulan, kemudian pasal 311 KUHP ancaman pidana empat tahun, dan pasal 315 KUHP ancaman pidananya enam tahun. Ini lah yang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ucapnya menambahkan.
Sebagai pelapor, nantinya istri Thariq Halilintar itu akan menyambangi Polda untuk memberikan keterangan terkait laporannya tersebut. Sayangnya, belum diketahui pasti tanggal berapa adik Zahwa Massaid itu akan datang untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian.