Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Senin, 26 Agustus 2024 |15:42 WIB
Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar
Ammar Zoni Divonis 3 Tahun Penjara Terkait Kasus Narkoba dan Denda Rp1 Miliar (Foto: Ayu Utami/Okezone)
A
A
A
Vonis tersebut bisa dikatakan jatuh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika dan dituntut hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri. Namun hakim menimbang bahwa dakwaan JPU terkait 95 gram narkoba tidak dihadirkan dalam persidangan.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement