Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Yakin Bakal Terima Vonis Ringan dari Majelis Hakim Terkait Kasus Narkoba

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Rabu, 21 Agustus 2024 |07:05 WIB
Ammar Zoni Yakin Bakal Terima Vonis Ringan dari Majelis Hakim Terkait Kasus Narkoba
Ammar Zoni Yakin Bakal Terima Vonis Ringan dari Majelis Hakim Terkait Kasus Narkoba (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Ammar Zoni batal mendengar pembacaan putusan atau vonis dari hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait kasus penyalahgunaan serta kepemilikan narkotika. Hal tersebut terjadi lantaran hakim masih harus mempelajari surat yang baru saja diterima dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) pada 15 Agustus 2024.

Kendati begitu, pihak Ammar yakin bahwa mantan suami Irish Bella itu akan mendapatkan vonis ringan dari Majelis Hakim.

Setelah sidang ditunda, kuasa hukum Ammar Zoni, Tanri Syahreza tidak mengaku tidak keberatan dengan keputusan hakim. Diketahui, pembacaan putusan atau vonis tersebut akan ditunda hingga Senin, 26 Agustus 2024.

Ammar Zoni
Ammar Zoni Yakin Bakal Terima Vonis Ringan dari Majelis Hakim Terkait Kasus Narkoba (Foto: Okezone)

"Itu sih menurut kami merupakan keputusan yang baik dari hakim untuk putusan di hari Senin nanti," ujar Tanri Syahreza, di PN Jakarta Barat, Selasa, 20 Agustus 2024.

Tanri juga merasa yakin jika Ammar Zoni akan menerima vonis atau putusan ringan dari hakim. Sebab dalam pledoi nya, atau nota pembelaan Ammar Zoni membantah ikut dalam bisnis narkoba.

"Ammar ini mengonsumsi narkotika untuk diri sendiri dan tidak terlibat dalam bisnis narkotika. Cuma kami keberatan pada pasal saja," ungkap Tanri Syahreza.

"Pasal 114 UU Narkotika bagi kami terlalu berat. Harusnya yang disangkakan itu pasal 127, lebih ke pengguna," sambungnya.

 

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement