Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda

Ayu Utami Anggraeni , Jurnalis-Selasa, 20 Agustus 2024 |17:35 WIB
Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda
Dapat Surat dari BNNP, Sidang Putusan Kasus Narkoba Ammar Zoni Ditunda (Foto: Okezone)
A
A
A
"Siap pak siap. Terima kasih cukup pak," jawab Ammar Zoni.

Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara serta denda Rp2 miliar.

Ammar Zoni dikenakan pasal 114 ayat 1 UU Narkotika. Adapun hal yang menjadi pertimbangan JPU menuntut hukuman 12 tahun penjara itu dikarenakan Ammar Zoni tidak mengakui bahwa ia menjadi pemodal untuk bisnis narkoba dengan rekannya Akri.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement