JAKARTA - Kekasih Dinar Candy, Affandi Susilo alias Ko Apex, telah dibebaskan usai masa penahanannya di Polda Jambi dinyatakan telah habis. Kendati begitu, pria yang ditahan lantaran kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen kapal tongkang itu masih berstatus sebagai tersangka.
Kabar kebebasan Ko Apex sendiri diungkapkan langsung oleh Dirkrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira.
"Tadi malam berdasarkan surat perintah penahanan yang diperpanjang Kejaksaan sudah berakhir selama 60 hari. Prosesnya belum dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Sehingga langkah yang dilakukan penyidik, demi hukum dilepaskan terlebih dahulu," kata Kombes Andri, pada Senin, 12 Agustus 2024.
Diketahui, Ko Apex sendiri sudah ditahan di Rutan Mapolda Jambi selama kurang lebih 60 hari. Namun, lantaran berkas kasusnya belum dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi, kekasih dari DJ seksi itu harus dibebaskan.
Hal itu membuat Ko Apex sudah dibebaskan sejak Minggu, 11 Agustus 2024. Sebelumnya, dia ditangkap pada 12 Juni 2024 di Jakarta secara paksa sebelum akhirnya diterbangkan ke Jambi dan menjalani penahanan.
Sementara itu, Ko Apex juga diminta untuk bersikap kooperatif. Dalam artian bisa langsung kembali ke Polda Jambi setelah berkas sudah dinyatakan lengkap. Mengingat, Ko Apex tidak sepenuhnya bebas.
"Jadi ketika yang bersangkutan itu sudah dilepaskan, kami penyidik tidak punya upaya dalam rangka mengamankan yang bersangkutan. Tinggal dari niat yang bersangkutan karena posisinya masih tersangka," paparnya.
"Kami sudah mengingatkan tersangka kooperatif. Manakala berkas sudah lengkap, kami akan memanggil kembali tersangka untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," lanjutnya.
Selain itu, Ko Apex juga mendapat larangan untuk bepergian ke luar negeri.
"Terkait pembatasan beberapa bulan lalu kita lakukan pembatasan yang bersangkutan ke luar negeri. Kurang lebih berlakunya 6 bulan. Jadi mungkin masih berlaku selama beberapa bulan ini. Kalo pembatasan lain tidak ada," tandasnya.
(van)