Meski demikian, Jundri menilai talak kliennya baru dinyatakan sah jika diucapkan di hadapan majelis hakim.
"Oleh karena itu, yang dimaksud dari pertanyaan teman-teman apakah mengenai talak. Kita ini namanya dalam hukum negara Indonesia, talak itu sah apabila diucapkan di hadapan pengadilan agama," pungkasnya.