Meski demikian, Jundri menilai talak kliennya baru dinyatakan sah jika diucapkan di hadapan majelis hakim.
"Oleh karena itu, yang dimaksud dari pertanyaan teman-teman apakah mengenai talak. Kita ini namanya dalam hukum negara Indonesia, talak itu sah apabila diucapkan di hadapan pengadilan agama," pungkasnya.
(van)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri