JAKARTA - Tak sedikit artis Indonesia yang sempat terseret kasus penistaan agama. Tindakan yang dianggap menyinggung keyakinan umat beragama tentu menimbulkan kehebohan dan kecaman dari berbagai pihak.
Kasus penistaan agama menjadi salah satu isu sensitif yang kerap muncul di Indonesia. Terlebih lagi ketika melibatkan publik figur yang memiliki pengaruh besar terhadap masyarakat.
Hal ini menunjukkan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan menyampaikan pendapat di ruang publik. Terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti agama.
Wanda Hara dilaporkan ke ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Rabu, 24 Juli 2024. Sang fashion stylist dilaporkan karena sempat mengenakan cadar saat hadir di kajian Ustadz Hanan Attaki dan duduk di shaf (barisan) perempuan.
Laporan itu dilakukan oleh Muhammad Rizky Abdullah bersama tim hukum muslim yang merasa Wanda Hara telah melakukan tindak pidana penistaan agama.
Kasus Wanda Hara bukan hanya menyeret dirinya sendiri, tetapi juga Nagita Slavina cs. Seba, netizen menilai bahwa teman-teman gengnya yang tidak melarangnya untuk mengenakan cadar.
Lina Mukherjee sampai saat ini masih menjalani hukuman penjara lantaran membuat konten tes kriuk kulit babi di media sosialnya. Diketahui, Lina Mukherjee divonis 2 tahun penjara dan denda Rp250 juta dalam sidang putusan yang berlangsung September 2023.
Sebelumnya, perempuan yang menyukai segala hal berbau India ini dianggap mencampuradukkan agama saat membuat konten tersebut. Pasalnya, Ia makan babi diawali dengan 'Bismillah' dan terbukti menistakan agama.
Selebgram Oklin Fia juga pernah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Hal itu dikarenakan konten jilat es krim di dekat kemaluan pria yang viral pada Agustus 2023.
Diketahui, Umi Pipik Dian Irawati menjadi salah satu pihak pelapor karena banyaknya aduan warga terkait ulah selebgram berhijab itu. Kendati begitu, kabarnya Umi Pipik telah mencabut laporannya usai Oklin Fia minta maaf, bahkan kepada MUI.
Aktor sekaligus budayawan Sunda ini dianggap menistakan agama karena menyebut miras adalah singkatan dari Minuman Rasulullah pada 2022. Perkataannya itu dianggap telah menyinggung Rasulullah SAW.