"Kalau pembuktian offline di persidangan. Karena butuh atau diharuskan ada konfirmasi atau memerlukan konfirmasi maka para pihak yang bersangkutan atau prinsipalnya itu di diharapkan diwajibkan untuk hadir di muka persidangan," lanjut Taslimah.
Saat ditanya soal pisah rumah, Taslimah belum mau berbicara gamblang. Dia mengatakan hal itu masuk ke dalam pokok perkara sehingga tak patut untuk diungkap sebelum sidang selesai.
"Itu masuk pokok perkara tadi sudah saya katakan bahwa sudah masuk ke ranah yang tertutup," pungkasnya.
(aln)