Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jual Narkoba, JPU Sebut Ammar Zoni Terima Keuntungan Rp22 Juta

Ravie Wardani , Jurnalis-Rabu, 31 Juli 2024 |15:36 WIB
Jual Narkoba, JPU Sebut Ammar Zoni Terima Keuntungan Rp22 Juta
Jual Narkoba, JPU Sebut Ammar Zoni Terima Keuntungan Rp22 Juta
A
A
A

JPU lalu kembali mengungkit keterangan Ammar dalam pledoinya yang mengaku pernah meminjamkan uang ke Akri senilai Rp50 juta untuk bisnis pertanian biji pala.

"Dia bilang maksudnya sabu, kan, katanya bisnis pala tapi ngomongnya kok ikan dan sayur itu logika sederhananya," pungkasnya.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement