JAKARTA - Tamara Bleszynski bisa bernapas lega dari masalah hukum. Dirinya kembali menang atas gugatan banding sang kakak Ryszard Bleszynski.
Tamara menang dalam kasus wanprestasi pengobatan ayah senilai Rp34 Miliar. Kabar ini tertuang dalam amar putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta bernomor 791/PDT/2024/PT DKI.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 87/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 24 Oktober 2023 yang diajukan banding,” demikian bunyi putusan banding tersebut.
Pengacara T Djohansyah dari kantor hukum Djohansyah & Partner, kuasa hukum Tamara, menjelaskan kemenangan tersebut. Baginya ini adalah kemenangan yang patut dirayakan.
“Kami bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa atas putusan ini, karena keadilan sudah ditempatkan pada tempat yang benar dan seharusnya,“ cetus Djohansyah.
Seperti diketahui, permasalahan Tamara dan kakaknya Ryszard Bleszynski , dimulai dari dugaan penggelapan terhadap aset warisan berupa Hotel Bukit Indah di kawasan Cipanas, Puncak, Jawa Barat. Tamara dituduhan wanprestasi terhadap biaya pengobatan ayah mereka dan dituntut Rp34 miliar.