JAKARTA - Tamara Tyasmara tampak tak bisa menahan emosinya saat menghadiri sidang putusan sela kasus kematian anaknya, Raden Andante Khalif Pramudityo, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 22 Juli 2024. Dalam kesempatan itu, Tamara bahkan sempat menyebut Yudha Arfandi sebagai pembunuh.
Ucapannya tersebut keluar usai Majelis Hakim, Immanuel Tarigan yang memimpin sidang menolak eksepsi yang diajukan Yudha Afandi pekan lalu. Hakim menilai eksepsi yang diajukan YA terhadap dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak berdasar.
"Majelis hakim berpendapat perihal surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materiil surat dakwaan. Maka, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima," ujar hakim.
"Oleh karena keberatan majelis hukum tidak dapat diterima, maka majelis hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pemeriksaan perkara ini," tambahnya.
Mendengar eksepsi mantan kekasih sekaligus pelaku pembunuh anaknya ditolak, Tamara pun mengucap syukur. Sebab, sidang kasus kematian anaknya akan dilanjutkan ke pokok perkara pada Senin, 29 Juli 2024.
Setelah sidang ditutup, Tamara pun berusaha melihat wajah Yudha lebih dekat dengan maju ke pembatas antara persidangan dan area pengunjung. Tak disangka, ia kembali meluapkan emosinya dengan berteriak ke arah YA.
"Pembunuh, hey pembunuh!" ujar Tamara dengan nada tinggi.