JAKARTA - Kimberly Ryder melaporkan suaminya, Edward Akbar (EA) ke Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Saat ini, polisi tengah mendalami laporan tentang dugaan penggelapan kendaraan roda empat tersebut.
"Saat ini sedang diproses, kami tangani secara profesional dan prosedural. Diduga suaminya inisial EA (Terlapornya)," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro pada wartawan, Rabu (17/7/2024).
Sementara itu, Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi menerangkan, laporan tentang dugaan penggelapan kendaraan itu dilaporkan Kimberly pada Kamis, 20 Juni 2024 lalu. Adapun Terlapornya merupakan suaminya sendiri berinisial EA.
Dia menambahkan, polisi masih mendalami lebih lanjut tentang dugaan penggelapan yang dilakukan suami Kimberly tersebut. Polisi juga masih mendalami jenis mobil yang digelapkan oleh suaminya itu.
"Jadi untuk itu (penggelapan) tahun kemarin Mei 2023, untuk sementara ini makanya dilaporkan karena belum kembali ke tangan KR (Kimberly). Itu sedang didalami kembali, tapi yang dilaporkan adalah (penggelapan) kendaraan roda empat," katanya.
Sebelumnya, Pada Jumat, 12 Juli 2024 sore, Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai pada sang suami, Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta pusat.
Kabar gugatan cerai Kimberly pun dibenarkan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Wawan Iskandar dan telah terdaftar dengan nomor perkara 916/Pdt.G/2024/PA.JP.
(aln)