Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Dianggap Terlibat Peredaran Narkoba

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |07:49 WIB
Ammar Zoni Dianggap Terlibat Peredaran Narkoba
Ammar Zoni Dianggap Terlibat Peredaran Narkoba (Foto: MPI)
A
A
A
Diketahui, dalam sidang ini JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara sesuai yang tertera dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dikurangkan masa tahanan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Azam Akhmad Akhsya selaku JPU dalam sidang yang berlangsung secara e-court.

(van)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement