Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ammar Zoni Dianggap Terlibat Peredaran Narkoba

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Rabu, 17 Juli 2024 |07:49 WIB
Ammar Zoni Dianggap Terlibat Peredaran Narkoba
Ammar Zoni Dianggap Terlibat Peredaran Narkoba (Foto: MPI)
A
A
A
Diketahui, dalam sidang ini JPU menuntut Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara sesuai yang tertera dalam Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
 
"Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni selama 12 tahun dikurangkan masa tahanan dan denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan penjara," ujar Azam Akhmad Akhsya selaku JPU dalam sidang yang berlangsung secara e-court.

(van)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement