Adapun jadwal penyerahan alamat baru Sarwendah telah ditetapkan, yakni pada 23 Juli alias satu pekan setelah sidang terakhir.
"Sidangnya seminggu yang akan datang sebatas penyerahan alamat baru dari kuasa hukum. Dengan alamat tersebut, barulah kita memanggil kembali pihak tergugat," pungkas Tumpanuli Marbun.