JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah pada Selasa (16/7/2024). Sayangnya, sidang cerai yang sudah dilakukan dua kali itu belum bisa dilanjutkan, bahkan pemanggilan terhadap tergugat dianggap tidak sah.
Hal itu diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun. Menurut Tumpanuli Marbun, alamat rumah Sarwendah yang tercantum dalam gugatan tidak ditemukan.
Oleh sebab itu, pihak Sarwendah tidak menerima surat panggilan dari pengadilan.
"Ternyata panggilan yang dilayangkan oleh juru sidang kita terhadap tergugat dinyatakan tidak sah, karena alamat yang dibuat sebelumnya di Jalan Cempaka 3 itu, yang bersangkutan tidak di situ lagi," kata Tumpanuli Marbun saat ditemui di kantornya, Selasa (16/7/2024).
Hakim pun lantas meminta Ruben Onsu selaku penggugat untuk menyerahkan kembali alamat terbaru Sarwendah. Hal itu dilakukan agar proses persidangan bisa kembali digelar.
"Majelis memerintahkan kepada kuasa penggugat untuk menyerahkan kembali alamat baru kepada majelis hakim untuk pemanggilan ulang," jelas Tumpanuli Marbun.