Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa sidang cerai Ruben Onsu dan Sarwendah bisa diputus secara verstek. Hal tersebut bisa terjadi apabila kedua belah pihak tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Kalau seandainya dia tidak hadir pada panggilan kedua itu tentu majelis hakim memutus perkara tersebut tanpa hadirnya tergugat atau verstek," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun, kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024.
Sebagai informasi, Ruben Onsu melayangkan gugatan cerai terhadap Sarwendah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Juni 2024. Dalam materi gugatannya, Ruben tidak memasukkan permohonan hak asuh anak dan harta gana-gini.
(van)