JAKARTA - Eks manajer Fujianti Utami alias Fuji, BA (Batara Ageng) ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan uang milik Fuji sebesar Rp1,3 miliar. Sebelum melakukan penggelapan uang, BA diketahui digaji Rp500 ribu per bulan oleh Fuji.
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Tomi Kurniawan mengatakan BA digaji oleh adik Fadly Faisal ini sebesar Rp500 ribu per bulannya. Namun, BA tetap mendapatkan bagian 5-10 persen bila Fuji mendapat kontrak dengan sejumlah agensi.
“Dari keterangan saudari FU, saudara BA itu digaji sekitar Rp500 rb per bulan. Namun, apabila ada kontrak kerjasama dengan para agensi, maka saudara BA mendapat keuntungan 5-10 persen dari setiap kontrak,” ungkap Tomi, Kamis (11/7/2024).
Tomi menjelaskan Fuji mulanya menyadari adanya kekurangan pada pembayarannya usai melakukan kontrak dengan sejumlah agensi selama BA menjadi manajernya. Fuji pun melakukan audit dan menemukan adanya sejumlah uang yang tak masuk ke rekeningnya.