"Jika tidak hadir juga pada sidang ketiga sesuai hukum acara berlaku maka perkara itu terus dijalankan dan terus diperiksa masuk ke materi pembuktian dari kami sebagai penggugat, pembuktian tertulis," terang Minola.
"Kemudian saksi baru bagaimana kita lihat putusan yang diambil oleh majelis hakim jadi dikatakan akan diproses tanpa kehadiran tergugat," tandasnya.
(van)