Hal senada juga disampaikan pengacara Keket lainnya, Danis Mashardika Putra. Menurutnya, sebagai warga negara yang baik, Idham seharusnya patuh atas putusan pihak pengadilan.
"Karena majelis hakim sudah memutus perkara pak Idham dan ibu Catherine seharusnya sebagai warga yang baik menaati dan mematuhi keputusan tersebut," ucap Danis.
"Apapun isi putusannya namun untuk masalah majelis hakim nafkah iddah dan mut'ah bukan semena-mena majelis hakim ini tanpa dasar dan tanpa alasan," sambungnya.
(aln)