Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat jatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada Riri dan suaminya Endriarto dan denda masing-masing Rp 1 miliar pada Mei 2022. Selain sejoli ini, majelis hakim juga menjatuhkan vonis dua tahun hingga 8 bulan penjara terhadap tiga notaris yang berkomplot dalam perkara ini.
Pada Selasa, 13 Februari 2024, Nirina akhirnya menerima empat sertifikat tanah itu kembali. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional atau BPN DKI Jakarta menyerahkan sertifikat itu secara langsung melalui Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni.
(aln)