Sebab, Teuku Ryan sebagai ayah kandung masih memiliki hak untuk memberikan kasih sayang kepada putri semata wayangnya itu.
"(Ria Ricis-red) tidak boleh menghalangi tergugat (Teuku Ryan-red) untuk menyalurkan kasih sayang terhadap anak tersebut," tegasnya.
Selama putusan sidang belum bersifat inkrah, Teuku Ryan juga masih bisa melakukan upaya banding. Taslimah mengatakan, hal itu bagian dari hak para prinsipal untuk mendapatkan keadilan.
"Bandingnya mulai hari ini sampai 14 hari ke depan, kita tunggu itu. Kalau selama 14 hari itu digunakan oleh salah satu atau kedua belah pihak untuk upaya hukum, silakan. Kalau tidak digunakan silakan juga," pungkasnya.
(van)